Thursday, 23 February 2017

Forex Dlm Pandangan Islam

FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM Forex Dalam Perspektif Islam. Sebagian umat Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan pour pakar Islam jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riad Abu Hurairah. Sementara Fuqaha (ahli Fiqih Islam) hadis tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram. Penafsiran secara demikien itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam soumettre un message memenuhi tututan jaman etang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim. Ulama bernazhab Hambali dans le berpendapat, bahwa tidak bénar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut di larang. Baik dalam Al-Quran, sunnah maupun fatwa pour Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, barbar, yang, sudah, ada, pada, waktu, akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN Suka Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastien tentang apakah barang yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalkan menjual unta yang hilang, aiguë menjual barang milik orang lain padahal tidak dibérien kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu akade barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa de serahkan kepada pembeli, le maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya. Kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan hal lain-tidak mungkin de serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktik penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah termasuk bagian dari PBK - dapat di masukkan dalam kategori al-Masail al Muashirah atau masala-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, statut hukum nya dapat kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai référensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masala hukum al-sahrastani, ia termasuk kedalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqai la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentouk Al-Quran dan Sunna sudah selesai tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum etang baru muncul harus de berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang de perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubah karena variable variable Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa: al-Haqiqat fi al-ayan la fi al-adzhan. Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran idée d'atau alam. Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum L'islam tenteang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengercien bagaimana hukum islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atlas harta benda, melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam était globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atlas, dapat menunjukan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat de analogikan dengan baie al-salam ajl bi ajil. Baie al-salam dapat di artikan sebagai berikut: Al-salam atau Al-salaf adalah baie ajl bi ajil, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikien, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang de maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafiiyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang de tangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dalam baie al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) yang disebut dengan istilah musulman aku musulman ilaih. Objek transaksi (maqud ilahi). Yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar (ras al-mal al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (sighat aqad), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafiiyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah baie al-madum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan beli (ACHETER). 2. Syarat-syarat. Persyaratan menyangkut objet transaksi, yaitu bahwa objet transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya (un yakun fi jinsin malumin), Sifatnya, Ukuran (kadar), Jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar (al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupiah, USD, EUR, CHF se battant à la caisse. Apakah timbangan yang disépakati dalam bentuk Kilogramme, étang, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas objet transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al - aqd atau alasan ketidak tahou kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadine perselisihan di antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar. Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat membreikan kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang de rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau max juridique yang berbunyi: ma yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu. Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak perlu de tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jihua norma hukum Islam, dengan menganalogikan baie de kepada al-salam. (Tulisan di atlas dihimpun dari berbagai sumber).Sebagian Umat ​​Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan pour pakar Islam jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riad Abu Hurairah. Sementara Fuqaha (ahli Fiqih Islam) hadis tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram. Penafsiran secara demikien itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam soumettre un message memenuhi tututan jaman etang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim. Ulama bernazhab Hambali dans le berpendapat, bahwa tidak bénar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut di larang. Baik dalam Al-Quran, sunnah maupun fatwa pour Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, barbar, yang, sudah, ada, pada, waktu, akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, mélainkan Gharar, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN Suka Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastien tentang apakah barang yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalkan menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain padahal tidak dibérien kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu akade barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa de serahkan kepada pembeli, le maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya. Kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan hal lain-tidak mungkin de serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktik penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah termasuk bagian dari PBK - dapat di masukkan dalam kategori al-Masail al Muashirah atau masala-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, statut hukum nya dapat kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai référensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masala hukum al-sahrastani, ia termasuk kedalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqai la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentouk Al-Quran dan Sunna sudah selesai tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum etang baru muncul harus de berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang de perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubah karena variable variable Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa: al-Haqiqat fi al-ayan la fi al-adzhan. Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran idée d'atau alam. Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum L'islam tenteang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengercien bagaimana hukum islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atlas harta benda, melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam était globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atlas, dapat menunjukan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat de analogikan dengan baie al-salam ajl bi ajil. Baie al-salam dapat di artikan sebagai berikut: Al-salam atau Al-salaf adalah baie ajl bi ajil, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikien, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang de maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafiiyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang de tangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dalam baie al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) yang disebut dengan istilah musulman aku musulman ilaih. Objek transaksi (maqud ilahi). Yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar (ras al-mal al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (sighat aqad), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafiiyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah baie al-madum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan beli (ACHETER). Persyaratan menyangkut objet transaksi, yaitu bahwa objet transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya (un yakun fi jinsin malumin), Sifatnya, Ukuran (kadar), Jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar (al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupiah, USD, EUR, CHF se battant à la caisse. Apakah timbangan yang disépakati dalam bentuk Kilogramme, étang, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas objet transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al - aqd atau alasan ketidak tahou kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadine perselisihan di antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar. Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat membreikan kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang de rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau max juridique yang berbunyi: ma yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu. Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak perlu de tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh de nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan baie de kepada al-salam. (Tulisan di atas dihimpun dari berbagai sumber).Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan ole trader di Indonésie. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAIS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk membre de menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jéla barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang demikien itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abou Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia et telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valutant adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malaisie dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap négara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésie akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésie memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbill punk dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (les kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al., Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésie No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentang, al-Sharf, unguk, dijadikan, pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah tahj menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abou Saïd al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (albaïhaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Musulman dari Ubadah bin Shamit, Nabi a vu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. 4. Hadis Nabi riwayat Musulman, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Omar bin Khattab, Nabi a vu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat musulman dari Abu Saïd al-Khudri, Nabi a vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagien atas sebagian yang lain janganlah menjual perak déngan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulman dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi d'Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 mars 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valutant untuk penyerahan pada saat itu (sur le comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembélien dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau pénjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudien hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONALE - MAJELIS ULAMA INDONESIAtidak pernah mengharamkan sesuatu perkhidmatan yang tiada unsur penindasan (gharar) meskipun ianya disediakan oleh orang bukan Islam. Leveraj forex merupakan jaminan (pertolongan) sementara yang diberikan oleh courtier forex. Ianya boleh dikatakan juga kontrak sementara antara pemain forex dan courtier selagi pemain tersebut masih mempunyai ekuiti dalam akaun mereka. Pemain, hanya, boleh, memegang, kontrak, berdasarkan, ekuiti, mereka, sahaja, mengikut, yang, mereka, persetujui, dengan, broker, mereka. Bagi akaun Islamik, courtier forex tidak mengenakan atau membreikan apa-apa faedah atas jaminan mereka. Dengan jaminan mereka kita dapat mémasuki pasaran matawang mengikut kemampuan kita. Courtier forex adalah orang fij antara banque antarabangsa (institusi) dan pedagang kecil (détaillant). Mereka membeli (qoute) dari institusi dan menjual balik (reqoute) kepada pedagang kecil. Biasanya jualan balik adala munasabah antara 3-10 mata sahaja. Di sini lah mereka membuat keuntungan. Proses ini adalah dibenarkan oleh Islam. Ianya bukan riba. (Ada yang terkeliru menyatakan jual beli adalah juga sama riba. Bersambung. Pandangan Professeur Kewangan Islam Kalau kita mengkaji banyak pandangan dari Pakar-Pakar kewangan islam yang terlibat langsung dengan kewangan islam dan pernah membentang Kertas kerja di forum kewangan islam. Majoriti bersetuju menyatakan levier adalah La Shariah n'a pas de problème avec l 'effet de levier tant qu'elle est obtenue grâce à la dette islamique. l'effet de levier est pas une préoccupation de la charia, il est plutôt une question économique Rujuk:.. islamicfinanceandbanking. blog micro-hedge. html Kalau mengambil katas-katas beliau, saya mengambil contoh levier dalam akaun islamik northfinance levier yang dikenakan tidak dikenakan sebarang intérêt (intéres - Juga kalau kita pendant la nuit pun tidak ada intérêt apa-apa (berbanding conventionnel dikenakan intérêt kalau nuit). Saya rasa perlunya kita mérujuk banyak pihak yg mahir dan terlibat secara langsung dalam kewangan islam. Bukan sekadar merujuk graduan solitaire yg baru balik dari universiti di Jordanie dan kerja 2-3 tahun di institusi kewangan islam dan tukar jadi pensyarah di uiam. Kemudien buat hukum tanpa perbincangan. Comment utiliser le levier pour de grands résultats avec Forex Lorsque vous exécutez un commerce de forex, vous achetez une quantité de monnaie, appelée beaucoup. Le montant de la devise dans un lot dépend du type de compte que vous avez. Dans un compte standard, un lot est généralement égal à US 100 000 dans un compte mini, un lot est Mais les comptes de trading Forex sont à effet de levier, ce qui signifie que vous n'avez pas à posséder ce lot coûteux de la monnaie que vous avez juste à le contrôler et si vous Faire, tout profit qu'il gagne est à vous. Pour obtenir le droit de contrôler beaucoup de monnaie, vous mettez une somme beaucoup plus petite d'argent dans une sorte de contrat de location appelé un dépôt de marge. Dans un compte standard, pour contrôler 100 000 US, vous devez mettre 1000 de votre propre argent dans un mini compte, pour contrôler 10 000, vous devez mettre en place 100. Le levier influe sur le montant du profit que vous gagnez aussi. Dans un compte standard, un pip d'une paire de devises qui a le dollar américain comme base est égal à US 10 dans un compte mini, un pip est égal à 1. Cela signifie que, si vous correctement prévoir le mouvement du marché et exécuter Un commerce qui vous gagne deux cents pips (pas un objectif irréaliste), si vous avez un compte standard, votre bénéfice sera de 2 000 si vous avez un compte mini, son 200. Pour maximiser vos profits dans le commerce de forex, vous n'avez pas à commerce Un compte standard pas chaque commerçant débutant peut se permettre. Au lieu de cela, si vous croyez que vous avez une bonne prévision sur le marché, vous pouvez échanger plus d'un lot. Pour continuer l'exemple ci-dessus, si votre commerce réussi vous a valu deux cents pips et vous avez acheté cinq lots de cette monnaie, dans un mini compte vous auriez mis 500 de votre propre moneybut gagné un bénéfice de 1000 (deux cents pips fois cinq Lots). Dans un compte standard, vous auriez mis 5 000 et gagné 10 000. Le nombre de lots que vous pouvez échanger dépend de la marge de votre compte. Ce n'est pas le montant que vous avez déposé qui comprend également tous les métiers ouverts que vous avez en cours d'exécution, en tenant compte des profits ou des pertes que vous pourriez encourir. Siri 2: hadith dhaif sebagai hujah pengharaman Maaf kérane saya senggang terlalu lama. Buat waktu ini, saya hanya berkempatan untuk mengongsi pengetahuan tentang satu lagi hadith yang terputus sanad (dhaif) yg dijadikan hujah pengharaman, iaitu: Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak di dalam milikmu. (Riwayat Abu Daud, Rujuk Konsep Leveraj Haram Metro Ahad 3 Februari 2008. Adalah terjemahan langsung satu hadiths yang masyhur la tabi ma laysa indakBeberapa isu Telah dibangkit berkenaan hadiths ini. Salah satunya tentang percanggahan rantaian sanadnya. Al Bukhari dan musulman tidak pernah merekodkan dalam Koleksi mereka walaupun yang lain antaranya Ab Dawd et al Tirmidhi, ada merekodkannya Percanggahannya adalah seperi berikut:. 1. Ab Dawd, Ahmad ibn Hanbal et Ibn Hibban menyatakan ianya diriwayatkan oleh Jafar ibn Abi Wahshiyah, dari Ysuf ibn Mahak, dari Hakim ibn Hizam, manakala yang keempatnya, ianya Abd Allah ibn Ismah, manakala Koleksi yang lain menyatakan antara Ysuf et Hakim. Dalam al Mizan, al Dhahabi menyatakan nama pertengahan langsung tidak diketahui (la yuaraf). 2. Berkenaan periwayat utama Hadith ini, Hakim ibn Hizam, dikatakan 8220obscure8221 (majhul al hal). Hanya Ibn Hibban memasukkan beliau antara periwayat yang boleh dipercayai (fiable thiqqat al). Sementara al Nasa82178217i Telah merakamkan cuma satu Hadith yang oleh diriwayatkan beliau, Yang lain beliau menyatakan adalah 8220obscure8221. Les contrats à terme sur marchandises: une analyse juridique islamique Mohammad Hashim Kamali


No comments:

Post a Comment